Batu Bara - Personil Polres Batu Bara bersama Polsek Labuhan Ruku laksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner secara gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, SH. selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan (Prokes) atau tidak memakai masker dan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes, digelar di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku. Kamis (02/09/2021) sekira pukul 09:30 WIB.
AKP Ir. Jagani Sijabat, didampingi Ipda Wahidin, SH., mengatakan, Operasi ini di Dasari dengan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021,
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/917/VIII/PAM.3/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.
"Dalam operasi ini Kami mendapatkan 20 pelanggaran terkait Prokes, dan memberikan tindakan mengucapkan Pancasila, Push Up terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Mentaati Prokes di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, serta membagikan masker."ucap AKP Jagani Sijabat. (Red-HP)
0 Komentar