Simalungun - Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar SH memimpin penangkapan delapan pelaku pencurian kabel kabel MVTIC milik PLN sepanjang 690 meter seharga Rp 276 Juta, yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian AS alias Arianto (27) warga Bandar Sawah Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun dan Asr (34) warga Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.
Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menagkibatkan kerugian di taksir seharga Rp 276 Juta.
Selanjutnya Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membantuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam jam rawan di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan Patroli dan pemantauan kabel listrik.
Tepat hari Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek memimpin pengungkapan dengan berhasil meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.
Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buat geragaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah piasau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah di potong.
"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"terang AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri. (Pran)
0 Komentar