Animasi |
Batu Bara -- Dugaan PT. Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) pemenang tender di PT. Inalum menjadi pertanyaan besar bagi para mantan pekerja PT. GDSK.
Pasalnya, PT. GDSK pada 26 Maret 2020 telah putus hubungan kerja terhadap PT. Inalum dan seluruh pekerja dari PT. GDSK di berhentikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak management PT GDSK tersebut.
"Jangankan Pesangon (Spren Pay), pemberitahuan terhadap kami selaku pekerja pun tak ada, kalau PT. GDSK sudah putus hubungan kerja terhadap PT Inalum."ucap Syahril salah satu pekerja di PT. GDSK pada waktu itu. Rabu (29/09/2021) di kediamannya.
Syahril juga mengungkapkan, "Pada waktu itu kami mendapat informasi, kalau kami tidak bekerja lagi di PT. GDSK, kami pun sangat terkejut dan perusahaan baru yang meneruskan pekerjaan PT. GDSK tidak menerima kami sebagai pekerja di perusahaan yang baru."ungkapnya.
"kami sangat bingung, mengapa PT. GDSK kami dengar memenangkan tender kembali di PT. Inalum pada tahun 2021 ini, sementara hak-hak dari para pekerja sebelumnya di tahun 2020 kemarin belum sama sekali terpenuhi, seperti uang lembur, sisa cuti yang belum terselesaikan."papar Syahril.
"Kami berharap kepada PT. GDSK agar memenuhi hak-hak dari para pekerja yang telah di berhentikan sebelumnya, dan kami berharap kepada PT. Inalum agar menindak tegas terhadap PT. GDSK sebelum memenuhi hak-hak dari para pekerja tersebut."harapannya.
"Kepada PT. Inalum, jangan memberikan pekerjaan kepada PT. GDSK tersebut sebelum menyelesaikan hak-hak kepada kami para pekerja."pungkasnya.
Ditempat terpisah di hari yang sama, Ketua FSB NIKEUBA Kabupaten Batu Bara Mhd Yusri saat dikonfirmasi di kediamannya terkait permasalahan di PT. GDSK, mengatakan, "Memang benar, PT. GDSK belum menunaikan kewajibannya kepada para pekerja, setelah PT. GDSK kalah tender pada waktu itu dengan Perusahaan baru dan pemenang tender tersebut adalah KOKALUM."katanya.
"Seharusnya para pekerja pada waktu itu langsung di pekerjakan di perusahaan yang memenangkan tender (KOKALUM)."tegasnya.
"Semua itu tertuang di Undang undang no 13 tahun 2003 pasal 61 ayat 3."jelas Mhd Yusri.
Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. (Red)
0 Komentar