Gambar : Konfrensi Pers Advokat, dan MS = Muhammad Sahlan
Asahan -- Tim Kuasa Hukum MS akan laporkan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan DPR RI Komisi 3 dengan dugaan pelecehan profesi Advokat yang dilakukan oleh Kejari Asahan.
"Kami dilarang masuk oleh Kejari Asahan dengan alasan protokol kesehatan dan lebih gak profesional lagi bahwa kantor Kejari Asahan dikunci dan kami di suruh berhadapan oleh penjaga gerbang," kata Zulkifli Kordinator penasehat MS saat gelar konfrensi pers, Jum'at (24/9/2021).
Akibat kejadian tersebut lanjut Zulkifli menyayangkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejari terhadap penasehat hukum MS tersebut sangat menghina profesi advokat, sebab dalam aturan hukum, penasehat hukum itu memiliki kebebasan dalam bertemu dengan klien nya namun hal ini kita lihat pihak kejari Asahan telah lakukan pembatasan yang kami duga adanya intervensi.
"Dengan ini kami menyatakan sikaf atas kekecewaan kami," kata penasehat hukum MS sembari mengatakan jika larangan masuk itu karena protokol kesehatan, tim nya sudah menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.
Pada kesempatan tersebut penasehat hukum saat hadiri sidang Kasus MS pada Kamis (23/9/2021) hanya diperbolehkan masuk 2 orang saja selebihnya tidak diperbolehkan padahal MS memiliki sebanyak 37 orang penasehat hukum yang siap mendampingi kasusnya, ," pungkas Zulkifli.
Diceritakan sebelumnya bahwa MS terlibat kasus korupsi lembu Tahun Anggaran 2019 yang ditemukan kerugian negara sebanyak Rp. 600 juta lebih dan saat ini ia sudah menjalani tahapan persiadangan. (JH/SS)
0 Komentar