Breaking News

6/recent/ticker-posts

Mencekam... Massa Bakar dan Rusak Sejumlah Bangunan Milik JAI

(Gambar Doc. www.nesiatime.com)

Tarunaglobalnews.com

Kalbar - Peristiwa perusakan sejumlah bagunan milik jemaah Ahmadiyah terjadi di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam insiden pada Jumat (3/9/2021) itu, aparat keamanan gabungan terpaksa mengevakuasi 20 kepala keluarga yang terdiri dari 72 jiwa.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebut jumlah massa yang melakukan perusakan mencapai 200 orang.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang, tidak ada korban jiwa,” terangnya, seperti informasi yang diterima Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan saat ini sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri telah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyebut ada 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tinggal di Tempunak.

Kemudian, Kurniawan juga mengungkapkan bahwa sebelum insiden itu terjadi, Pemkab Sintang sempat menerima laporan dari warga.

Laporan tersebut, jelas Kurniawan, terkait aktivitas pembangunan tempat ibadah oleh anggota JAI di Tempunak.

Kurniawan menduga aktivitas JAI tersebut lah yang kemudian menjadi pemicu keresahan dan juga penolakan dari warga sekitar.

Pihak Pemkab Sintang juga telah merespons dengan menerbitkan surat yang isinya meminta agar JAI segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat,” jelasnya.

Kurniawan menegaskan penghentian tersebut berdasarkan dari surat Bupati Sintang serta atas arahan dari Gubernur Kalbar.

Selanjutnya, Kurniawan menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pemkab Sintang menghargai JAI untuk beribadah namun harus mengakui beragama Islam.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008.

Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. (*)

Posting Komentar

0 Komentar