Gambar : Tersangka Berikut Barang Bukti |
Simalungun - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Pemuda Pengangguran inisial AS alias Adi (27) atas kepemilikan narkotika jenis Shabu dirumahnya Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/09/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wib.
Tertangkapnya AS ketika adanya informasi yang beredar dimasyarakat bahwa Pelaku As alias Adi sering menjadikan rumah kediamannya sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Melalui informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
Dengan info dan data dari hasil Penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ifen Siregar memutuskan melakukan aksi dengan meringkus Pelaku Adi didepan rumahnya yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku Adi dan alhasil menemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 (satu) plastik klip besar yg didalamnya berisi 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan Uang sejumlah Rp 200.000.
Untuk pengembangan data selanjutnya Tim Opsnal pun mengintrogasi terduga pelaku, dan mengakui kepemilikan barang bukti shabu itu diperolehnya dari seorang lelaki yang dikenalnya bernama Memet yang tinggal didaerah Kabupaten Langkat. Dianggap cukup keterangan dan pengakuan itu, akhirnya terduga pelaku Adi dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi Senin (20/9/2021),Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, S.I.K, MH., melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH., "Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diposes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"katanya. (Pran)
0 Komentar