Para tersangka kasus curanmor |
BATU BARA - Polres Batu Bara melaksanakan Press Release Tindak Pidana di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., Senin (06/09/2021) sekira pukul 14:00 WIB.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH., dalam konferensi pers, Kapolres Batu Bara menjelaskan,
Pengungkapan kasus pidana di Polsek Labuhan Ruku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT. Polsek Labuhan Ruku tanggal 27 Agustus 2021 atas nama pelapor Bambang Syahputra.
Hari itu sekitar pukul 03.00 Wib terjadi tindak pidana pencurian di toko penjualan Ponsel Bambang Celluler di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Barang Bukti |
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing SR alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Berikutnya RS alias Rudi (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan AS alias Bagol (38) juga warga Dusun ll Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dari kasus ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Laptop Acer 14 lnch, 4 unit HP, 2 botol parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 unit speker MP3 Portable, 2 buah Linggis,1 buah kunci besi dan 1 Unit Mobil Xenia
Barang Bukti |
Kasus pencurian dengan tersangka yang sama juga diungkap Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tanggal 13 Agustus 2021 atas nama pelaporan Daman Huri.
Kasus ini terjadi Kamis (12/8/21) sekitar pukul 03.00 Wib, di kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura di Linkungan lll, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Barang Bukti |
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah linggis,1 buah kunci besi,1 potong jaket warna hitam, 1 potong daster, 1 potong baju kaos dan 1 buah tas sandang.
Tak hanya itu, Polsek Indrapura juga berhasil mengungkap kasus pencurian (cilok) di Desa Pasar Lapan, Air Putih.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 126 / Vlll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tanggal 23 Agustus 2021.
Seorang tersangka berinisial ZKN (25) warga Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih terpaksa ikutan menakai baju orange milik Polres Batu Bara. Sedangkan seorang tersangka lain berinisial HM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tersangka ZKN diamankan barang bukti 1 unit HP Samsung.
Kasus pencurian (curanmor) berikutnya masih di wilayah hukum Polsek Indrapura atas tindak pidana yang terjadi di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih.
Dalam kasus ini diamankan seorang tersangka FA alias Andi (30) juga warga lokal (Batu Bara) dengan alamat Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih.
1 (Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM diamankan petugas. Kemudian 1 Unit Hp merk Vivo Y30, 1 buah kotak HP merek Vivo Y30 dan 1 buah Besi
Dikatakan oleh Kapolres Batu Bara Terhadap tersangka dipersangkankan melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Adapun kegiatan Press Release dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH., Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST. SH., Kanit Reskrim Polsek lndrapura Iptu Ahmad Fahmi, SH., Kanit Ekonomi Ipda Christian Panggabean, SH., dan Kanit Resum Ipda Rener Tambunan, SH., (HP)
0 Komentar