BATU BARA - Polres Batu Bara terus laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner guna mencegah penyebaran virus Covid-19 oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/09/2021) sekira pukul 09:30 WIB.
Operasi yang dipimpin oleh wakil koordinator Operasi Yustisi AKP Zulham, SH. MH., di dampingi Kanit Gakkum lantas Ipda Wahidin, SH., selaku wakil Padal Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes atau tidak memakai masker dan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., melalui AKP Zalham, SH. MH., menjelaskan, Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara no sprint 1009 /IX / HUK.6.5./2021 tgl 17 September 2021.
Dalam operasi tersebut juga memberikan tindakan sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes dengan Menyanyikan Lagu Nasional.
Juga membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Selama pelaksanaan operasi yustisi berjalan tertib dan kondusif. (HP)
0 Komentar