Batu Bara -- Setelah buronan selama sekitar 5 hari, Benri Bernandus alias Cinong (40) warga Lingkungan 2 Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Batu Bara di perbatasan Riau-Jambi, Selasa (21/9/2021).
Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (24/2021).
Disebutkan AKP Yahman, kronologis pengungkapan sabu tersebut berawal dari penggerebekan di dalam rumah tempat tinggal.
Setia RM alias Tia (37) di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat digerebek, Benri Bernandus alias Cinong berhasil meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah.
Petugas hanya menemukan Setia RM alias Tia bersama barang bukti sabu dari kamar sebelah kamar Tia.
Tia mengaku Sabu tersebut milik Benri Bernandus alias Cinong (40) yang disimpan di rumahnya.
Selama sekitar 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakulan penyelidikan termasuk lewat IT. Penyelidikan tim akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka Cinong.
Berbekal data tersebut, tim langsung meluncur ke Riau dan berhasil menangkap Cinong di perbatasan Riau-Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, 1 paket Besar Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 28,52 gram.
Juga ditemukan 1 paket sedang Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 1,18) gram.
Kemudian 1 paket besar Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah piring batu keramik, 1 buah tas sandang warna merah dan 1 buah gunting. (Red)
0 Komentar