Gambar : Tersangka HN saat diamankan di Polda Riau |
Pekan Baru - Teller salah satu bank BUMN di Dumai, Riau, berinisial HN (29), ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penggelapan dana nasabah sekitar Rp 1,2 miliar untuk bayar pinjaman online.
"Benar (ada penangkapan), hari Kamis (16/9) lalu HN ditangkap di rumahnya di Dumai," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (22/9/2021).
Dia mengatakan HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku dibawa dan sudah ditahan," kata Sunarto.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan HN ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bank tempat HN bekerja. Pihak bank melapor soal dana nasabah bank yang hilang.
"Informasi ini berawal dari kecurigaan bank. Ada dana tabungan nasabah dikuras, HN palsukan tanda tangan dan sebagainya untuk menarik dana," kata Ferry.
"Hasil pemeriksaan sementara kerugian Rp 1,2 miliar lebih. Uang dipakai pelaku untuk keperluan pribadi, untuk bayar pinjaman online. Jadi dia pegawai bank, tapi pinjam online dan uang nasabahnya itu digunakan untuk bayar," kata Ferry.
Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a juncto Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tentang Perbankan. (Putra)
0 Komentar