DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika sebanyak 12,16 kg Bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Kualanamu melakukan Konferensi Pers di Bandara Internasional Kualanamu Internasional Deli Serdang Sumatera Utara, Kamis (14/10/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, SH. M. Hum. saat dikonfirmasi Kamis, (14/10/2021) menyatakan telah berhasil menggagalkan pengiriman barang Narkotika di wilayah kerja Bandara Kualanamu Internasional.
Adapun yang berhasil diamankan Bea Cukai Kualanamu berupa Narkotika golongan I jenis Methampetamin (sabu-sabu) sebanyak 20 bungkus 101 gram (total 2,02 KG).
Kemudian Ekstasi sebanyak 191 gram dan Marijuana (ganja kering) sebanyak 9,957 KG total keseluruhan sebanyak 12,16 KG pengiriman barang melalui kargo regulated agent GAtrans.
Selanjutnya Elfi Hatis menyebutkan, dari hasil informasi tim intelijen yang diterima, terdapat informasi dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent ‘GAtrans’ di Bandara Kualanamu pada tanggal 18 September 2021.
Petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan pemberitahuan barang sepatu sebanyak 4 pasang.
Dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk serbuk dan butiran, ujarnya.
Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika, yang dari hasil pengujian disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (sabu-sabu) dan ekstasi.
Adapun total berat yang ditemukan adalah sabu-sabu 2,02 KG. dan ekstasi 191 gram, Elfi.
Kepala Bea Cukai Kuala Namu Elfi Haris saat memberikan keterangan Pers, penggalan Narkotika diwilayah kerjanya.
Selanjutnya pada hari Selasa, 05 Oktober 2021, Bea Cukai Kualanamu juga menerima informasi dugaan pengiriman NPP melalui PJT kargo regulated agent ‘GAtrans’ di Bandara Kualanamu.
Selanjutnya, Petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan koordinasi dengan tim bidang P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT dan BNNP SUMUT untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket barang kiriman yang dicurigai berisi NPP asal Medan tujuan Malang dengan nama pengirim Indra dari Medan.
Dengan pemberitahuan barang ‘makanan’ sebanyak 2 kemasan, dari hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut dijelaskan, pada kemasan pertama ditemukan 4.984 gram Marijuana (ganja kering) yang dipadatkan dan dibalut dengan lakban, sedangkan pada kemasan kedua ditemukan 4973 gram Marijuana (ganja kering) yang didalamnya juga dipadatkan dan dibalut dengan dengan lakban.
Menindaklanjuti pengiriman NPP tersebut, pada hari Rabu, 06 Oktober 2021, tim gabungan dari P2 Bea Cukai Kualanamu bersama Tim Bidang P2 Bea Cukai Kanwil SUMUT dan BNNP SUMUT melakukan pengembangan kasus dengan controlled delivery paket dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP (34 tahun, WNI) di daerah Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP SUMUT, katanya.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan BNNP SUMUT.
Elfi Haris juga menyatakan bahwa, penindakan Narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus menjaga NKRI dan Bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain, seperti BNN.
Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Juga ikut serta dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika, menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa, tutup Elfi Haris. (HP)
0 Komentar