Saat Banjir terjadi |
Banjir Sering Terjadi Di Gang Melati Tanjung Morawa A, Diduga Pemerintah Desa Kurang Tanggap
DELI SERDANG / TANJUNG MORAWA — Curah hujan yang sangat deras pada Sabtu malam (30/10/2021) mengakibatkan banjir di jalan lintas Tirtadeli Tanjung Morawa.
Lebih parahnya lagi banjir selalu terjadi apabila turun hujan tepatnya di Gang Melati.
"Seharusnya Gang Melati ini tidak banjir kalau irigasi anak sungai dan drainase paritnya lancar, karena drainase parit besar pinggir badan jalan langsung menuju sungai besar, padahal ada juga anak sungai yang bisa menampung air datang."ucap EWI Sapriono, ST., Salah seorang warga yang pernah tinggal di Tirtadeli Gang Melati dan melihat saat banjir terjadi. Sabtu (30/10/2021).
"Drainase pinggir badan jalan dan juga anak sungai itu tidak seperti yang diharapkan, sehingga begitu hujan deras walau hanya berapa jam saja langsung banjir, anak sungai itu akan meluap seperti ada sesuatu hal yang menghalangi jalannya air dari anak sungai sehingga arus air tidak lancar."ucapanya lagi.
"Hal ini mengingatkan saya tahun 90 an, masa itu saya berusia 10 tahun, dan sekarang usia saya sudah 40 tahun berarti sudah 30 tahun berjalan, tapi mengapa setiap hujan turun deras hanya berapa jam saja pasti banjir terjadi, tidak ada perubahan dan apakah ini masih di tahun yang sama ? Itu pertanyaan saya kepada pihak pemerintah setempat."ketus EWI.
Masih di ungkapkan EWI, Masyarakat di Jalan Tirtadeli Gang Melati ini selalu resah bila hujan deras turun khawatir terhadap banjir, pastinya tidak ada kenyamanan, perabot rumah tangga pada rusak dan dinding rumah Juga akan rapuh karena air masuk ke rumah.
Harapan saya kepada pemerintah setempat banjir ini harus segera ditangani dan pemerintah harus segera mencari solusi untuk banjir ini. Jangan sampai berlarut-larut karena bisa menyebabkan wabah penyakit buat Masyarakat yang terkena dampak banjir.
Dan bila ada bangunan yang berdiri di anak sungai harapan saya pemerintah jangan tutup mata dan harus melakukan tindakan tegas, karena hal bisa menyebabkan banjir dan itu tidak dibenarkan membangun berada diposisi jalur hijau, sesuai UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH) Pasal 1 ayat 2.
"Demi kenyamanan Masyarakat harus juga menjaga lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Sesuai PP PUPR nomor 08 tahun 2015 tentang, penempatan garis sempadan jaringan irigasi. Bab V pasal 20 ayat 2 PP PUPR no 63 tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai, Pasal 08 huruf A."pungkasnya. (EWI)
0 Komentar