Tersangka |
Siantar -- Brigadir ETPS salah satu personil Polres Simalungun tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar diduga terkait narkoba jenis shabu di Kota Siantar tepatnya di salah satu rumah yang terletak di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (14/10/2021) dini hari.
Sesuai informasi beredar berhasil dihimpun, rumah di Jalan Melanthon Siregar itu sering diduga tempat pesta penyalahgunaan narkoba. Dari Pelaku ETPS ditemukan barang bukti 13 paket shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone (Hp).
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga saat ini sudah diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya. SH., dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) malam sekira pukul 18:21 Wib dengan singkat mengatakan akan mengkonfirmasi dahulu perihal penangkapan Brigadir ETPS tersebut, Konfirmasi dulu ya,”kata Rusdi Ahya. (Res)
0 Komentar