STTLP |
Batu Bara -- Juliani (32) warga Dusun Masjid Barat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, datang ke Polres Batu Bara pada Jum'at (08/10/2021) sekira pukul 11:00 WIB, untuk melaporkan peristiwa Tindak Pidana yang dialaminya.
Laporan tersebut sesuai : LP/B/573/X/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Oktober 2021, tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 170 subs 351.
Sedangkan terlapor dari Tindak Pidana yang dialami Juliani bernama alias Toyo dan alias Inun merupakan warga Dusun Masjid Timur, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
"Saya telah melaporkan kepihak berwajib, karena saya mengalami tindakan penganiayaan."ucap Juliani, Sabtu (09/10/2021).
"Bra saya sampai koyak, akibat dari tarikan mereka dan saya merasa syok serta takut, Saya berharap agar pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti laporan saya."jelasnya.
Dari amatan awak media ini, Juliani mengalami luka lebam di leher dan tangan, akibat penganiayaan yang dialaminya. (Red)
0 Komentar