BATU BARA - Satreskrim Polres Batu Bara amankan 1 unit mesin judi tembak ikan-ikan beserta Kasir dan dua pemainnya di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Senin (18/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH., yang didampingi Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST. SH., Kanit Resum Ipda Rener Tambunan, SH. MH., menjelaskan ke awak media, bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang permainan judi tembak ikan-ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Menindak lanjuti laporan tersebut Satuan Reskrim polres Batu Bara meluncur ke TKP dan berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150 ribu dan dua orang pemain juga satu orang Kasir yang menjadi pengoprasional mesin judi tembak Ikan tersebut.
Ketiga tersangka saat diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara |
Permainan judi ketangkasan menggunakan mesin Ikan-ikan di sebuah rumah di Dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, jelas AKP Ferry Kusnadi, SH. MH.,
"Mendengar adanya perjudian ikan-ikan, team opsnal Reskrim Polres Batu Bara bersama Polsek Lima Puluh langsung dipimpin Ipda Rener Tambunan, SH. MH., dan Kanit Polsek Lima Pukuh Ipda M. Siregar dan sejumlah anggotanya menuju ke lokasi tersebut."ungkapnya.
Tersangka Pemain yaitu AP (31) dan SD (48) sedangkan TA (31) yang menjadi Kasir, kesemuanya adalah warga Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
"Kini Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP Subs pasal 303 KUHP."pungkas Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH. (HP)
0 Komentar