Gambar : Pelaku EH saat berada di Mapolres Asahan. |
Asahan -- Berulang kali mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, akhirnya EH (33), warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang berprofesi sebagai Satpam akhirnya diamankan petugas ke Mapolres Asahan.
Ketika dilakukan pengeledahan, "Dari tangan pelaku EH ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,78 gram," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (14/10/2021) di Mapolres Asahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku EH tersebut mengakui alasan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut karena himpitan ekonomi.
"Hal itu dikarenakan saat ini pelaku sedang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pihak perusahaan dimana tempat dia bekerja," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, Satpam itu mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial "B", warga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
"Dikarenakan pelaku "B" ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka berhasil melarikan diri saat akan disergap, akhirnya kami menetapkan "B" dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Kapolres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya, pelaku EH terancam dihukum empat tahun penjara. (JH)
0 Komentar