Gambar : Salah satu korban tersambar petir yang dirawat di RS. Oloan |
Batu Bara -- 5 dari 16 Orang korban tersambar petir harus di rawat Intensif di 2 Rumah Sakit berbeda di Kabupaten Batu Bara, Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (01/10/2021) sekitar pukul 15:00 WIB, tepatnya di areal persawahan milik Butar Butar, di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, seluruh korban adalah pekerja pemotong padi (Ngomben-Red) dan terpental akibat tersambar Petir.
Menurut keterangan Supriadi (53) yang juga menjadi korban tersambar petir ikut terpental dalam peristiwa tersebut merupakan warga Dusun VII Desa Tanah Tinggi bersama satu rekan kerja lainnya, mengatakan kepada awak media ini, "Awalnya sekitar pukul 14:00 WIB pada saat kami bekerja turun hujan dan kami langsung berhenti kerja, berteduh di pondok yang ada di ladang pak Butar Butar, tanpa kami duga dan kami sadari tiba tiba kami Terpental ke tanah akibat sambaran kilat dan suara yang sangat keras, kami menyadari ternyata itu adalah sambaran dan suara Petir."katanya.
Masih dikatakan Supriadi, Setelah beberapa saat kemudian kami 16 orang yang ada di sana, dan saya melihat 5 orang dari teman kami tidak mampu bangun dan berdiri yang kami duga efek dari sambaran petir tersebut.
"Lalu kami coba bersama sama teman 12 orang yang lain mencari bantuan dan membawanya ke Rumah sakit terdekat."ungkapnya.
"Adapun 4 orang yang harus menjalani rawat inap di Rumah sakit Oloan yaitu Mesdi alias Koa (56), Paidi (30), Reza Afriza (15), Sigit Pragito (24) dan semuanya warga Desa Tanah Tinggi Dusun VII Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara."paparnya.
"Sedangkan Pak Butar Butar selaku pemilik sawah dia tidak dirawat disini (RS Oloan) tetapi di Rumah Sakit Sapta Medika yang berbeda di Desa Tanah Merah."jelasnya
Terlihat 12 orang lainya masih merasa sangat syok dan takut atas kejadian tersebut, walaupun mereka dinyatakan baik baik saja oleh Dokter Oloan.
Pada saat awak media ini ingin mengkonfirmasi kepihak Rumah Sakit SAPTA MEDIKA yang baru beberapa bulan berdiri dan beroperasi, dihadang serta dilarang untuk melakukan peliputan oleh Security Rumah Sakit tersebut, dengan alasan ini sudah menjadi prosedur dan Intruksi Direktur Rumah Sakit ini. (Her)
0 Komentar