Simalungun --Dalam rangka menindaklanjuti bijakstra Kapolri, Polsekta Tanah Jawa kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana permainan judi jenis Kim Hongkong, Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Minggu, 17/10/2021 pukul 22.00 wib.
Pelaku berinisial BP ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di warung tuak milik Pungu Napitupulu yang terletak di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, berikut diamankan barang-bukti berupa Uang tunai taruhan permainan judi Kim Hongkong sebanyak Rp. 200.000,-, 1(satu) buah pulpen, 1(buah) buku tulis kecil tertera nomor tebakan angka judi Kim Hongkong, 1(satu) buah buku notes kecil berisi nomor pesanan dan 1(satu) buah buku tafsir mimpi.
Penangkapan berawal pada Minggu 17 Oktober 2021 sekira pkl 21.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat melalui handphone mengatakan bahwa laki-laki bernama inisial BP sering datang ke kedai milik Pungu Napitupulu yang terletak di Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa.
Menanggapi informasi tersebut petugas Polsekta Tanah Jawa langsung ke TKP dan menemukan BP sedang menunggu pemesan nomor judi jenis Kim Hongkong dan setelah diperiksa oleh petugas dari tersangka BP ditemukan uang tunai yang diakuinya adalah hasil penjualan/taruhan permainan judi Kim Hongkong sebesar Rp. 200.000,- kemudian 1(satu) buah pulpen, 1(buah) buku tulis kecil tertera nomor tebakan angka judi Kim Hongkong, 1(satu) buah buku notes kecil dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
Pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsekta Tanah Jawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sampai saat ini pelaku mengaku menyetor nomor dan hasil perjudian yang dimainkannya kepada bandar berinisial DS dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Res)
0 Komentar