Konferensi pers Polrestabes Medan penangkapan sabu seberat 23 Kg dari Tanjung Balai. Rabu (20/10/2021) |
MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 Kg dari Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina, Delapan orang pelaku yang satu diantaranya wanita turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, Rabu (20/10/2021).
Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan, ujarnya Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.
Selanjutnya Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batu Bara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15:00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu-sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim, kata Kombes Pol, Riko Sunarko,
Selanjutnya Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu-sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batu Bara, untuk menangkap kurir sabu-sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya. Hasilnya petugas berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 KG sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita lebih kurang 23 KG sabu-sabu, jelas Kombes Riko Sunarko.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras, tandasnya.
Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Riko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta, paparnya.
Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai, tandasnya. khairunnas.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. (HP)
0 Komentar