Simalungun- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan dua orang lelaki diduga terkait Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong. Keduanya diamankan saat melakukan praktek perjudian.Kedua orang yang diamankan berinisial "HS" dan "RL" Warga Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa hari Jumat 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedang terjadi perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu unit Opsnal Jatanras menyelidiki informasi tersebut dengan mendatangi TKP, sesampainya di sana ditemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai, menurut informasi yang diperoleh, setelah diamankan, diketahui laki-laki itu berinisial HS. Darinya ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis Hongkong yang baru saja dibeli dari RL yang tidak jauh berada darinya.
Kemudian diwaktu bersamaan RL juga langsung diamankan, darinya ditemukan 1 buah pupen warna ungu, 1 buah blok notes dan 1 unit Handphone merk Redmi note 5A warna Silver dimana pada sms terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong serta uang sebanyak Rp.573.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (Pran)
0 Komentar