MEDAN — Undang - Undang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai bentuk perlindungan Negara bagi para pekerja disuatu perusahan.
Tentunya dalam penerapan Undang Undang Ketenagakerjaan ini wajib dipatuhi oleh segenap perusahan untuk menjamin hak hak pekerja.
Namun, walaupun peraturan perundangan undangan terkait tenaga kerja wajib dipatuhi oleh perusahaan, masih ada sebagian yang diduga kuat melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
Berita yang dilansir dari Media Tribun Sumut Seperti kasus yang dialami salah satu karyawan bernama Rasman (48) warga Percut Sei Tuan, dengan jabatan Kepala Regu atau pengawas yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh perusahan PT Industri Karet Deli Jl Yos Sudarso KM 83 Tanjung Mulia Kota Medan beberapa waktu silam.
Melalui keterangan Rasman kepada awak media dirinya diberhentikan sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal, dimana dirinya disebut tidur dalam waktu bertugas.
Rasman yang diketahui sudah mengabdi lebih dari 28 tahun diperusahaan, tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan mendapatkan jawaban kepastian PHK yang diterima nya dari perusahaan. Sementara pihak perusahaan melalui HRD nya, menyodorkan seberkas surat untuk ditandatangani olehnya dengan alasan akan diajukan ke Disnaker sebagai penengah permasalahan hubungan industrial yang dihadapi oleh dirinya, kata Lasman. Kamis (25/11/21)
Ironisnya, belum lagi mendapatkan kepastian status pekerjaan dirinya melalui janji perusahaan yang akan menghadirkan pihak Disnaker sebagai penengah, perusahaan malah menyodorkan surat pengunduran diri dan surat keterangan telah menerima tali asih tanpa ada kesepakatan yang dilakukan. Dimana dirinya merasa ada kejanggalan, surat yang disodorkan perusahaan tertera nominal tali asih jauh dari hak yang seharusnya diterima.
Atas perlakuan perusahaan yang diduga telah merugikan dirinya, Rasman (48) akhirnya mengadukan perusahaan kepada Advokat dan Konsultan Hukum ISR dan Partner untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan Rasman (48) kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ISR dan Partner yang ditandatangani diantara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diterbitkan tanggal 20 November 2021. Rasman (48) memberikan hak penuh kuasa khusus agar pihak penerima kuasa dapat menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Industri Karet Deli.
Sementara satu dari empat Advokat ISR bernama Sigit Purnomo, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Advokatnya telah menerima kuasa dari klien atas nama Rasman salah satu karyawan PT Industri Karet Deli yang diduga telah diberhentikan sepihak tanpa ada kepastian hak hak dan kewajiban perusahaan memberikan hak pekerja.
Sigit juga menjelaskan, dirinya beserta tim telah melayangkan surat Perundingan Bipartit kepada PT.Industri Karet Deli dengan Nomor Surat : 002/PPB/ISR/XI/2021 pada tanggal 23 November 2021 lalu.
Disebut lebih jauh olehnya, bahwa apabila PT Industri Karet Deli hendak melakukan pemutusan hubungan kerja, harus dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku yang telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dirinya menjelaskan, dalam aturan perundangan undangan tersebut, telah jelas diatur hak hak pekerja jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, ujar Sigit saat dikonfirmasi salah satu media.
Dirinya juga menegaskan kepada pihak perusahaan agar dapat melakukan perundingan Bipartit guna mencapai solusi terkait sengketa perselisihan Lasman (48) Karyawan PT.IKD selaku Klien dari Advokat yang dinaungi olehnya. (EWI)
0 Komentar