Breaking News

6/recent/ticker-posts

CURI UANG Rp 650 JUTA HASIL GELEDAH KASUS NARKOBA, 5 OKNUM POLISI DI MEDAN JADI TERDAKWA

Gambar Animasi (sumber foto istimewa)

TARINAGLOBALNEWS.COM

MEDAN — Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mencuri uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkotika.

Kelima oknum personel polisi tersebut yakni, RS, MN, DE, TH, dan MR, kini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir dari timredaksi.com pada Sabtu (13/11/2021)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum polisi itu mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.

JPU Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu terdakwa MN mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf dengan membawa surat perintah tugas, tertera tanda tangan Kasatreskoba Oloan Siahaan dalam surat perintah tugas itu.

Imayanti selaku istri Jusuf menerima mereka dan Kepling setempat juga menyaksikan penggeledahan itu.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan. Namun uang hasil penggeledahan itu tidak mereka serahkan ke Polrestabes Medan. 

Uang Rp 50 juta dan Rp 600 juta itu justru mereka bagi-bagi.

Terdakwa RS mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan, para terdakwa sepakat membagi-bagi uang Rp600 juta itu.

Dengan rincian, MN Rp 200 juta, RS Rp 100 juta, D Rp 100 juta, MR Rp 100 juta, TH Rp 95 juta, dan Rp 5 juta untuk uang posko di Jalan Gajah Mada Medan.

Kasus Sempat Berhenti

Belakangan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021, penyelidikan kasus Imayanti telah berhenti.

Pasalnya belum ada bukti permulaan yang cukup dalam perkara ini.

Sementara itu barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.

Dalam laporannya, pihak Imayanti menyebut Polrestabes Medan yang dipimpin oleh DE telah melakukan penggeledahan secara melawan hukum.

Oknum polisi itu telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Akibatnya, para terdakwa terancam Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan).

Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (ist)

Posting Komentar

0 Komentar