Kedua tersangka pelaku Pungli yang berhasil diamankan Polsek Dolok Panribuan |
SIMALUNGUN - Polsek Dolok Panribuan (Dopan) mengamankan dua orang diduga Pelaku Pungutan liar (Pungli) ditempat berbeda, masing-masing berinisial IA alias Icuk (37) warga Bagot Puloan Nagori Tiga Dolok Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun dan BS alias Bisuk (29) warga Dusun I Pondok Buluh Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dopan, Kabupaten Simalungun, Rabu (03/11/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Awalnya siang itu sekira pukul 11.00 Wib masyarakat melaporkan adanya dugaan Pungli di jalan Tiga Dolok tepatnya di Simpang Siatasan Nagori Tiga Dolok Kecamatan Dopan. Menindaklanjuti intruksi pemberantasan premanisme dan pungli, Kapolsek Dopan AKP Nelon Butar-butar SH bersama Kanit Reskrim IPTU HENGKY B Siahaan, Kanit Binmas AIPTU RBY. Sibarani, Kanit Provost Aipda O. Sinaga dan personil langsung gerak cepat ke lokasi.
Lalu Kapolsek menangkap IA lias Icuk sedang berdiri di Simpang Siatasan tepatnya dijalan agak rusak berlubang sedang menyetop mobil hendak keluar/ masuk persimpangan dan meminta uang. Dari Pelaku Icuk diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 6 ribu.
Selanjutnya selang sekitar empat jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Kapolsek kembali menerima informasi adanya pungli di Jalan lintas Siantar-Parapat tepatnya di Tanah Longsor Dusun I Pondok Buluh, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dopan.
Mengetahui itu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personil lainnya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Pelaku BS alia Bisuk sedang berdiri menyetop mobil hendak melintasi jalan dan meminta uang. Dari Pelaku BS alias Bias diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 12.000 ribu.
"Kedua pungli itu sudah dilakukan pendataan dan pembinaan sekalius membuat pernyataan tertulis supaya tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungli,"kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar SH. (Pran)
0 Komentar