MEDAN — Tengku Suhaimi Hakim Putra selaku Ketum PC IMM Kota Medan telah melanggar ketentuan AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang telah memihak dan mengintervensi kepada salah satu calon Ketua Umum PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021. Hal ini diketahui dan dibuktikan dengan mengakomodir mengeluarkan Surat Keputusan No. XXXX/A-1/II/2021 tertanggal 15 November 2021 terkait susunan Badan Pimpinan Harian (BPH) PK IMM FAHUM UMSU P.A 2021-2022.
Pelaksanaan Musyawarah Komisiat awalnya dilaksanakan pada hari Jum’at s/d Minggu, 5 - 7 November 2021 di SD Muhammadiyah 21 Medan, Jalan Mesjid Taufiq Gg. Madrasah No. 5 Medan, namun pelaksanaan kegiatan Musykom tersebut hanya dilakukan sampai dengan Musyawarah pertama hingga kedua. Namun saat Musyawarah ketiga dialihkan ketika proses Raker dan Up-Grading untuk mempercepat pelaksanaan Musykom.
Selanjutnya pada rangkaian kegiatan Musyawarah keempat yakni pemilihan calon formatur dan penyusunan komposisi pimpinan umum dan BPH PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021 yang menjadi tanggungan jawab Panitia Pemilihan (panlih) Musykom telah diambil dengan kesewenangan yang dilakukan oleh PC IMM Kota Medan melalui mandataris peserta dan peninjau yakni Sdr. Muhammad Anugrah. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi langsung ketika rapat sedang di Skorsing oleh Tengku Suhaimi Hakim Putra selaku Ketum PC IMM Kota Medan.
Rusaknya pelaksanaan Musykom PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021 dianulir oleh Ketum Cabang IMM Kota Medan disebabkan karena salah satu calon yang diusung masih kurang formatur dan suara, sehingga dengan liciknya yang mempunyai kewenangan dan jabatan memberikan intruksi secara lisan kepada mandataris peserta dan peninjau untuk mengambil alih Musyaawarah Komisariat IMM FAHUM UMSU.
Selaku pemegang andil pimpinan tertinggi selaku ketum PC IMM Kota Medan, memberikan kesempatan kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Musykom IMM FAHUM UMSU untuk tetap menjalankan Agenda Pleno 4 dan membatalkan pengambialihan Musykom oleh PC IMM Kota Medan secara lisan, hal ini disampaikan langsung oleh Abdillah pada hari Senin, 8 November 2021, Pukul 14.00 di Cafe Labasta, Jalan Tuasan, Medan Tembung, Kota Medan.
Seiring berjalannya waktu Panitia Pemilihan (Panlih) Musykom PK IMM FAHUM UMSU Abdillah Azis Tarigan mempersiapkan secara matang untuk pelaksanaan Pleno 4 Musykom, hal ini sebagaimana sesuai dengan instruksi dari Ketum PC IMM Kota Medan Tengku Suhaimi Hakim Putra. Namun disisi lain Tengku Suhaimi Hakim Putra secara tidak terbuka dan diam-diam dengan menggunakan jabatannya selaku Ketum PC IMM Kota Medan bersama beberapa Badan Pimpinan Harian (BPH) PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021 menjalankan Pleno 4 pada hari Kamis, 11 November 2021 Pukul 08.00 Wib di Aula Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) di Jalan Mandala By Pass, Kota Medan.
Dengan waktu yang singkat dan hanya memanfaatkan kader-kader IMM FAHUM UMSU yang diakomodir untuk kepentingannya, pelaksanaan Musykom PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021 pada pleno 4 hanya dilakukan kurang lebih selama 1 (satu) jam dari Pukul 08.00 Wib S/d 09.00 Wib, yang menghasilkan dan menetapkan nama 13 formatur terpilih dan menetapkan pimpinan umum PK IMM FAHUM UMSU P.A 2020-2021 yang dihadiri oleh peserta rapat kurang 1/2n+1 dari jumlah peserta Musyawarah Pleno 4. Hal ini secara ketentuan AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pedoman Administrasi IMM. Sebagaimana yang dikatakan pada :
1) Pasal 27 AD/ART Tanfidz Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah halaman 58
Pasal 27 Ayat 1 :
“Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.”
Pasal 27 Ayat 2 :
“Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara”.
2) Pasal 9 Pedoman Administrasi Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah:
“Persidangan sah mengambil keputusan apabila telah diikuti oleh peserta sidang yang hadir berdasarkan Quorum 1/2+1”.
Dengan terbuktinya pelanggaran secara ketentuan di dalam tertib administrasi dan dasar Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, maka Kelayakan Tengku Suhaimi Hakim Putra selaku Ketum PC IMM Kota Medan perlu DIPERTANYAKAN DAN DIPERTIMBANGKAN oleh Pimpinan setingkat diatasnya pada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
(MS)
Sumber : Kader IMM Fakultas Hukum UMSU Yang Terzholimi
0 Komentar