Keempat tersangka bersama barang bukti |
LABUHAN BATU - Lima hari melakukan penyelidikan, akhirnya empat bandar narkoba jaringan Aceh - Rantau Prapat dapat diringkus Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat, pada Senin (15/11/2021) lalu.
Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama, dalam penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 300 gram.
Penangkapan keempat pelaku narkoba ini dibenarkan Oleh Kapolres Labuhan Batu Akbp Anhar Arlia Rangkuti, SIK., melalui Kasubag Humas Akp Murniati SH., pada saat konferensi persnya, di Mako Polres Labuhan Batu, Minggu (21/11/2021) siang.
Dikatakan Murniati, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Parapat hingga Ajamu, dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Akp Martualesi Sitepu, SH. MH., dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.
Keempat Pelaku, yakni, Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat, bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, sedangkan Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat, dan Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Akp Murniati SH., juga menjelaskan kronologis penangkapan dari para tersangka, Edy alias Atut dan Surya Angga Pradana alias Anggi, Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver plat B 1567 PYU di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021, dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua pelaku sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu, yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.
Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah Kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Mahdi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip, untuk membungkus berat satu ons sabu.
Dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasubbag Humas Polres Labuhan Batu Akp murniati, SH., (HP)
0 Komentar