BATU BARA - Mencari nafkah dengan cara menjual narkotika diduga jenis Shabu, Saril alias Aril Tato (42) warga Jalan Sepakat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, diciduk Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pada konferensi persnya Senin (22/11/2021) Kapolres Batu Bara Akbp Ikhwan Lubis, SH. MH., melalui Kasat Res Narkoba Akp Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Akp Sastrawan Tarigan, terduga ditangkap di sebuah Warnet di Jalan Solo Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Lebih Lanjutnya, Adapun kronologis penangkapan diterangkan Akp Sastrawan Tarigan, terjadi pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap Saril alias Aril Tato (42) warga Jalan Sepakat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Saril alias Aril Tato ditangkap di sebuah warnet dan saat di lakukan penggeledahan personil menemukan barang bukti di lantai tepat di samping sebelah kanan tersangka.
Barang bukti yang diakui miliknya sempat dibuang terduga pelaku begitu petugas melakukan penggeledahan.
Kepada petugas terduga pelaku mengaku barang yang ditemukan tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket dan yang sebagian lagi ada gula batu sebanyak dua paket untuk dijual.
Barang bukti yang ditemukan dan disita petugas berupa serbuk putih diduga berisi sabu-sabu seberat 2,54 gram terdiri atas 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga berisi shabu dengan berat brutto 0,60 gram, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisi sabu-sabu dan gula batu dengan berat brutto 1, 94 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti yang ditemukan dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis serbuk putih tersebut, jelas Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH. (HP)
0 Komentar