Breaking News

6/recent/ticker-posts

PARA BURUH KECEWA, PIHAK KOKALUM SERTA PT. DMK MANGKIR DARI UNDANGAN DISNAKER KABUPATEN BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Rabu (03/11/2021) Seyogyanya dilaksanakan pertemuan Tripartit antara Buruh Korban PHK, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara, dan perusahaan Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) serta PT. Dinamika Mandiri Karya (DMK). Pertemuan dijadwalkan pukul 13.30 bertempat di Dinas Tenaga kerja. 

Sahyunan selaku sekertaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batu Bara mengatakan, "Sampai pukul 15:00 WIB dari jadwal yang telah ditentukan kegiatan tersebut hanya dihadiri perwakilan buruh dan Dinas Tenaga Kerja saja. Pihak dari KOKALUM / PT. DMK tidak menghadiri pertemuan tersebut tanpa kabar dan alasan yang jelas."katanya.

"Kegiatan Tripartit ini adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan, tetapi sangat disayangkan dari pihak perusahan tidak pernah sekalipun menghadiri tiga kali undangan Tripartit ini, oleh karena itu kami sangat menyesalkan atas hal ini, karena tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan nasib kaum buruh yang telah di PHK."ungkap Sahyunan didampinggi berapa korban PHK lainnya. 

Masih dikatakan Sahyunan, Pada pertemuan itu mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara Bapak Ahyar Matondang mengatakan Dinas tenaga kerja Kabupaten Batu bara akan mengeluarkan "Anjuran" ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Sahyunan juga berharap kepada pihak perusahaan membalas setelah anjuran dikeluarkan dari Dinas Tenaga kerja dengan membayarkan uang pesangon para buruh yang telah di PHK sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan. (Yus)

Posting Komentar

0 Komentar