Breaking News

6/recent/ticker-posts

PEMERINTAH KEMBALI MEMPERPANJANG PPKM UNTUK LUAR JAWA-BALI HINGGA 22 Nopember 2021

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SUMUT — Pemberlakukan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM luar Pulau Jawa-Bali tertanggal 8 November 2021, sebagaimana tertuang dalam salinan Inmendagri yang diperoleh wartawan taruna global news. Com, Kamis (10/11/2021).

Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, dalam instruksi tersebut menyebutkan, pengaturan PPKM di setiap daerah luar Jawa-Bali berdasarkan penetapan Kementerian Kesehatan RI.

Jika sebelumnya hanya terdapat 1 daerah saja yang berstatus PPKM Level 1, tetapi untuk periode kali ini jumlah daerah yang berada pada level 1 bertambah 9 menjadi 10 daerah. Jumlah daerah level 3 berkurang dari 14 kini menjadi 8.

Berikut Daftar Selengkapnya Status Level PPKM di Sumatera Utara:

A. Level 1

1. Serdang Bedagai

2. Batu Bara

3. Gunungsitoli

4. Binjai

5. Nias

6. Dairi

7. Sibolga

8. Humbang Hasundutan

9. Pakpak Bharat

10. Samosir

B. Level 2

1. Tapanuli Utara

2. Karo

3. Deli Serdang

4. Toba

5. Nias Selatan

6. Nias Barat

7. Tapanuli Tengah

8. Mandailing Natal

9. Tapanuli Selatan

10. Langkat

11. Nias Utara

12. Medan

13. Pematangsiantar

14. Tebing Tinggi

15. Padang Sidempuan

C. Level 3

1. Simalungun

2. Asahan

3. Labuhanbatu

4. Padang Lawas Utara

5. Padang Lawas

6. Labuhanbatu Selatan

7. Labuhanbatu Utara

8. Tanjung Balai

Gubernur Sumatera Utata Bapak Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Ismail Lubis mengapresiasi masyarakat karena semakin banyak daerah yang berada di level 1.

Begitu pun, lanjut Bapak Ismail Lubis, masyarakat diminta tetap ketat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. "Selalu Menggunakan Masker, Memcuci tangan, Menjaga jarak, serta ikut vaksinasi," ujarnya.

Bapak Ismail lubis menambahkan, Gubernur Sumatera Utara akan segera mengeluarkan aturan menyikapi Instruksi Mendagri tersebut dalam waktu dekat. 

Sumber: Medan Bisnis

Posting Komentar

0 Komentar