BATU BARA - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengungkap kawanan penipuan dengan modus jual barang elektronik lewat handphone (hp) yang dikendalikan seorang narapidana, yang berinisial Ac kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, (26/11/2021).
Ketiga tersangka Suprapto (60) warga Percut, Eko dan Ifan warga Perbaungan diperiksa secara instensif Tim Reskrim Polsek Indrapura.
Tim Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Fahmi, SH. bersama anggota memburu pelaku utama Ac yang mendekam di LP Dolok Sanggul.
menurut keterangan diperoreh, kasus penipuan dengan modus penjualan barang elektronik mau modus penipuan lainnya lewat handphone berkat laporan seorang ibu rumah tangga Ordiana Br Sitanggang (36) warga Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Batu Bara dimana beberapa hari mendapat telepon seorang mengaku agen salah satu perusahan elektronik.
Dengan bujuk rayu dan iming iming harga murah, korban tergiur dan menyerahkan uang tunai Rp 43.000.000 melalui transfer sebuah Bank yang sudah ditunjuk pelaku. Korban merupakan isteri Aiptu Juanda Simanjuntak bertugas di Polsek Indrapura secepatnya mentransfer uang yang telah disepakati antara si penelepon dengan korban.
Setelah beberapa jam uang Rp 43.000.000. ditransfer lalu korban baru sadar nomor telepon tersangka sudah tidak aktif, Bersama suaminya korban membuat laporan ke Mapolsek Indrapura.
Polsek Indrapura melalui unit Reskrim melacak keberadaan kawanan penipuan. Tidak memakan waktu lama Tim Reskrim polsek Indrapura berhasil mengendus keberadaan para tersangka, Rabu sore (24/11)2021).
Selanjutnya, polsek Indrapura berhasil menangkap Eko (40) dan Ifan warga Perbaungan Kabupaten Sergei. Setelah kedua tersangka ditangkap, Tim Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Iptu Fahmi, SH. berhasil menangkap Suprapto warga Percut Kabupaten Deli serdang.
Ketiga tersangka yang punya peran berbeda ini langsung diboyong ke Mapolsek Indrapura guna pengembangan kemungkinan besar banyak korban yanh lainnya.
Sebagai otak pelaku penipuan lewat handphone ini adalah Ac saat ini mendekam di LP Doloksanggul Kabupaten Humbahas. Ac mengendalalikan penipuan ini, ujar sumber di Mapolsek Indrapura.
Suprato (60) mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang diambilnya saya hanya mendapat perintah dari Ac yang sekarang tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara karena terlibat kasus narkoba, katanya.
Beberapa hari lalu saya disuruhnya mengambil uang Rp 60 Juta, sayapun tidak tahu dari mana uang itu saya hanya dikasihnya Rp 5 juta. Ac itu adik saya, dan kasus penipuan berkedok telepon ini sudah berjalan lebih 6 bulan, ungkap Suprapto.
Sementara Eko mengaku hanya menjual buku rekening Bank kepada Ac, ketika saya bebas menjalani hukuman di LP Rantau Prapat. Buku tabungan saya di jual sama Ac, ujarnya. (HP)
0 Komentar