Gambar : Pekerjaan penggantian tiang listrik oleh PT PLN Pematangsiantar
PEMATANG SIANTAR — Rasa khawatir Erida Dame Hutajulu terhadap kondisi tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang miring dan berpotensi ambruk menimpa rumahnya kini telah hilang. Kamis, (4/11/2021),
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Erida selaku konsumen PT PLN Area Pematang Siantar yang tinggal di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, mengeluhkan satu tiang listrik berbahan kayu yang kondisinya telah miring dan mulai keropos termakan usia. Ia khawatir saat musim hujan disertai angin, tiang itu ambruk menimpa atap rumahnya.
“Kalau ambruk dan terjadi konsleting listrik, itu sangat saya khawatirkan. Saat hujan deras dan angin kencang saya menginap dirumah tetangga karena terlalu takut,” ungkapnya.
Namun kekhawatiran telah direspon cepat oleh PT PLN, dan telah mengganti tiang tersebut dengan bahan besi.
Sebelumya, pada (18/10/2021) Erida mengadukan pelayanan konsumen PT PLN melalui BPSK Pematang Siantar dengan nomor pengaduan 007/PEND/2021.
“Sekira Maret 2020, saya bersama-sama warga lain telah membuat surat pernyataan yang diketahui kepala lingkungan dan kelurahan, meminta PLN untuk mengganti tiang tersebut, namun belum direalisasikan,” keluhnya.
Ketua BPSK Pematang Siantar, Rasta Eliya Ginting, SKM, menjelaskan keluhan konsumen telah ditanggapi oleh PT PLN dan pertemuan kedua belah pihak telah terlaksana dengan hasil yang baik.
Ia mengatakan, sebelumnya BPSK Pematang Siantar telah mengecek langsung kondisi tiang listrik tersebut.
“Pada 3 November lalu PT PLN telah mengganti tiang listriknya, sebelumnya anggota BPSK telah meninjau langsung lokasinya, dan memang membahayakan. Pertemuan pada hari ini adalah kelanjutan daripada upaya BPSK memaparkan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku, agar kedua belah pihak dapat mendapatkan proporsi persamaan dihadapan hukum,”jelasnya.
Menurutnya, asas hukum UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, berlaku sama dalam hal pengaturan mengenai keselamatan dan kemananan konsumen. Selain itu, peralatan maupun segala sesuatu yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik diwajibkan berstandart nasional.
“Memang tidak ada kerugian materil yang diderita konsumen, akan tetapi hak atas konsumen tidak hanya berlaku pada hal yang bersifat kerugian materil konsumen saja. Hak konsumen diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan atas barang/jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum maupun upaya penyelesaian sengketa secara patut. Inilah dasar hukum atas pemanggilan kedua belah pihak, dengan pendekatan penegakan hukum preventif,” terangnya.
Ia menambahkan, mewakili badan publik dibidang perlindungan konsumen, mengucapkan terima kasih atas respon tanggap yang dilakukan PT PLN Area Pematangsiantar dalam penanganan keluhan konsumen. Dan telah mengindahkan permintaan konsumen sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan. Dengan harapan setiap pelanggan jasa PT PLN juga wajib tunduk akan kewajibannya selaku konsumen atas aturan hukum yang berlaku.
“Bukan seberapa banyak program yang telah dilaksanakan, namun seberapa konsumen yag sudah kita bantu dalam permasalahan hukum dalam bidang konsumen,” tegasnya.
Dalam agenda pemanggilan keterangan, turut dihadiri majelis BPSK Kota Pematangsiantar, Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Noperi Pandapotan Ambarita, SH, Pranoto, SH. (Pran)
0 Komentar