Breaking News

6/recent/ticker-posts

BERI SURAT TEGURAN UNTUK KASI PELAYANAN, SEJUMLAH WARGA SEBUT KEPALA DESA SEI RAJA AROGAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Sejumlah warga menilai surat teguran yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Wahid Iskandar S.Pd.I., merupakan bentuk arogansi. Surat teguran yang diberikan kepada Hendri Rudianto Sirait selaku kasi pelayanan Desa dirasa tidak tepat menurut sebagian warga Desa Sei Raja.

Pasalnya, Kasi pelayanan itu diberikan surat teguran setelah membantu warga yang baru saja menikah untuk mengurus kartu keluarga (KK).

Hendri Rudianto Sirait kepada awak media ini mengungkapkan, "Sebelumnya pasangan muda Andi Mule Butar Butar yang menikahi Lasmaria Simarmata, meminta dibuatkan KK kepada kasi pemerintahan Muhammad Heru Barus yang merupakan adik kandung dari Kades Sei Raja, namun pengurusannya terkesan dipersulit oleh kasi pemerintahan tersebut."ungkapnya. Kamis (09/12/2021) siang.

"Pasangan muda itu pun, meminta bantuan kepada saya, dan tanpa waktu lama KK yang mereka inginkan selesai, apa itu salah ?."ucap Hendri Rudianto Sirait.

Diduga akibat dari tindakan itulah kasi pelayanan diberikan surat teguran oleh Kades Sei Raja Wahid Iskandar.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warga pun langsung memberikan protes yang keras terhadap Kades Wahid Iskandar. 

Menurut Julianto Sinaga salah seorang warga di Sei Raja, tindakan yang dilakukan oleh Kadesnya merupakan sikap arogan, ia juga menilai bahwa apa yang dilakukan Kadesnya tidak sesuai dengan mottonya mengutamakan pelayanan masyarakat.

"Ini tidak benar, masak ia kasi pelayanan Hendri Rudianto Sirait diberikan surat teguran setelah membantu warga mengurus KK. Jadi buat apa dia (kades) membuat motto mengutamakan pelayanan masyarakat, kalau aparat desanya sendiri diberikan surat teguran setelah melayani masyarakat" kata Julianto Sinaga.

"Harusnya kalau ada aparat desa yang berprestasi dan bekerja sigap harus diapresiasi bukan malah diberikan surat teguran" tutup beliau.

Dalam surat teguran no 474/335/SRJ/2021 yang di tandatangani oleh Wahid Iskandar menyebutkan bahwa kasi pelayanan Hendri Rudianto Sirait diberikan peringatan pertama (1) Karna meninggalkan jam kerja dan mengerjakan hal yang bukan foksinya tanpa ada perintah dari Kepala Desa.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (09/12/2021) Malam, terkait surat teguran yang diberikan kepada Hendri Rudianto Sirait, Kepala Desa Sei Raja Wahid Iskandar S.Pd,i mengatakan bahwa surat teguran itu bukan asal berikan, menurutnya banyak kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan Hendri Rudianto Sirait, sehingga diberi surat teguran.

"Sebagai pemimpin wajar la saya tegur bawahan saya, karena dia sudah membuat kesalahan, bukan sekali dua kali tapi sudah berkali-kali" ucap Wahid Iskandar.

"Dulu dia ada dikasi pemerintahan, lalu saya pindahkan ke kasi pelayanan, karena ada laporan masyarakat bawah dia melakukan pungutan liar dan itu bisa di buktikan" tambahnya.

"Saat saya cek di CCTV Kantor Kepala Desa dalam dua minggu terakhir, dia hanya masuk dua hari saja kekantor. Apa itu tidak pantas saya berikan surat teguran" tutup Kepala Desa Sei Raja Wahid Iskandar. (FN)

Posting Komentar

0 Komentar