SERGAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
"Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di tangkap pada hari Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00WIB di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kab Subulussalam, Aceh,"demikian disampaikan Kasat Reskrim Akp Made Yoga Mahendra,Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga dalam konferensi pers di Maka Polres Sergai, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Made Yoga, bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 bulan Mei 2021 dan kejadian pada bulan November 2020 di rumah tersangka. Pada bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30WIB.
"Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari
UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas AKP Made Yoga Mahendra.
Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.
Akp Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan kenapa tidak ada tersangka yang akan kita munculkan. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi sesuai berdasarkan UU praperadilan anak kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.
"Disini akibat sudah viralnya di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers) bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum,"papar Akp Made Yoga Mahendra.
Saat disinggung awak media terkait pertama kali tersangka melakukan terhadap korban apakah adanya indikasi dugaan paksaan.
"Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan, pertama kali dibawa kekamar mandi dan kamar,"jelas Kasat Reskrim kepada awak media.
Sambungnya, saat melakukan salah satu orang tuanya Ibu kandung sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama.
"Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengakui hanya mencoba - coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali pertama di rumah neneknya dan rumah korban,"beber Akp Made Yoga Mahendra saat di gencar pertanyaan para awak media.
Hasil pengungkapan tersangka, sebut Akp Made. Berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar dirumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib bahwa tersangka ada di sana.
"Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan hari ini tersangka sudah diamankan,"tutup Akp Made. (Rel-Red)
0 Komentar