Breaking News

6/recent/ticker-posts

CABULI 6 SISWI, KEPSEK SEKALIGUS PENDETA DI MEDAN DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA, RANTO SIBARANI APRESIASI TUNTUTAN JAKSA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

MEDAN — Kepala salah satu sekolah dasar swasta sekaligus pendeta di Medan, berinisial BS, dituntut 15 tahun penjara. BS diyakini bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswi.

Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (14/12/2021), jaksa menuntut BS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

BS diyakini bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP. Pengacara korban, Ranto Sibarani, SH., memuji tuntutan oleh jaksa.

"Kita apresiasi tuntutan jaksa ini, itu yang paling maksimal," ucap Ranto.

Ranto mengatakan BS juga merupakan seorang pendeta. Dia mendapatkan informasi tersebut dari pihak gereja setelah BS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Iya, informasinya begitu, dia pendeta muda," jelas Ranto.

Kasus ini berawal saat BS dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh salah satu orang tua korban. Laporan itu dibuat ke Polda Sumut.

"Pada tanggal 1 April 2021, salah satu ibu korban telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dugaan pelecehan seksual di sekolah ini yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang berinisial BS, namun kemudian itu baru diperiksa si korban itu dua hari yang lalu," kata pengacara korban, Ranto Sibarani, SH.,

Laporan itu bernomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 1 April 2021. Ranto menyebut ada enam orang yang telah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan.

Polisi kemudian menangkap BS terkait kasus ini. Polisi langsung menahan BS.

"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Rel-Red)








Posting Komentar

0 Komentar