KEDUA TERSANGKA |
DOMPU NTB — Personil Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang berinisial ADS (16 Tahun) dan JM (24 Tahun) di Dua tempat berbeda. Saat ditangkap, keduanya tengah berkendaraan sambil membawa senjata tajam.
Rangkaian kejadian tersebut, Tutur Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S. Sos pada hari Minggu( 26/12/2021 Sekitar Pukul 00.30 Wita, anggota Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu melaksanakan Patroli Cipta Kondisi pasca adanya peristiwa beruntun aksi pemanahan dan perkelahian yang diduga dilakukan oleh antara sekelompok anak-anak yang mengatasnamakan dirinya dari geng tertentu.
Kemudian pada saat giat tersebut anggota Tim Puma yang di pimpin langsung Oleh Ka Tim Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K mendapat informasi bahwa akan ada sekelompok geng yang hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok geng lain sehingga untuk mengantisipasi potensi kejadian tersebut, dengan sigap anggota opsnal membagi team untuk melakukan pembuntutan terhadap beberapa kelompok geng tersebut guna dapat mengetahui gerak gerik /atau aktifitas yang akan mereka lakukan pada malam hari itu.
Kapolres Dompu Akbp Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos membenarkan bahwa telah diamankan Dua orang pemuda berinisial (ADS (16 Tahun) dan JM (24 Tahun), mereka di amankan oleh Tim Puma Polres Dompu di Dua tempat berbeda yang dimana pada saat diamankan kedua pelaku membawa sajam.
"Betul kami telah mengamankan Dua orang pemuda berinisial ADS dan JM, Keduanya di amankan karena membawa sajam dimana lokasi pertama : bertempat di Jln. Raya Keluraham Monta baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama salah seorang rekannya yang mana pelaku tersebut membawa senjata tajam berupa sebilah pisau belati yang diselipkan / disimpan di pinggang celana sebelah kiri. sedangkan dilokasi kedua : bertempat di Jln. Raya Lingkungan Doroto’i Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, petugas berhasi mengamankan salah seorang anak beserta dua orang rekannya yang merupakan kelompok dari genk BBF (Bangsat Bermoral Family) dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang",ujar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang Pattimura terbuat dari lempengan besi dengan panjang sekitar 54 cm dengan gagang terbuat kayu berwarna coklat, 1 (satu) bilah pisau belati, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat,1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO J warna merah tanpa plat.
"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kita amankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Terhadap para pelaku bakal di ganjar dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak tentang Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk"di ancam hukuman penjara 20 tahun pidana masuk bui.tandas Adhar sapaan akrab kasat Reskrim Polres Dompu.
Ditempat terpisah Kapolres Dompu Akbp Iwan Hidayat, S.I.K., saat di konfermasi awak media mengatakan, menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau mengantongi senjata tajam bukan pada tempatnya karena hal itu melanggar Peraturan dan undang-undang selain membayakan diri sendiri maupun orang lain yang berujung memprofokasi atau pemicuh terjadinya kriminalitas yang akhir akhir ini kerap terjadi di Daerah Kabupaten Dompu. Dan ia menghimbau pula kepada orang tua agar lebih intens menjaga dan membina anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan Norma agama.Pungkasnya.
#Ridwan Dodo
0 Komentar