Breaking News

6/recent/ticker-posts

FORKOM LSM BERSATU MINTA POLRESTA BINJAI TANGKAP PELAKU PENCABULAN SISWI SMA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BINJAI — Kordinator Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia M.Yusuf Siregar meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Binjai segera menangkap tersangka pelaku pencabulan siswi SMA inisial BH (50) alias H warga Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Tokoh yang akrab disapa Boy Siregar dan berasal sekaligus menjabat Ketua DPP LSM Strategi Sumut ini kemudian mengajak puluhan LSM yang sudah dan bakal tergabung di Forkom LSM Bersatu memberi "Perhatian Ekstra" atas kasus perbuatan asusila terhadap pelajar tersebut.

"Terutama bagi rekan-rekan LSM dan Mass Media mitra kerja yang berdomisili atau yang bertugas di Binjai. Dimana kebetulan salah seorang kuasa hukum korban adalah rekan kita Sdr.Edwin S Pohan, Wakil Ketua LBH Forkom LSM Bersatu", terang Boy Siregar, Sabtu malam (11/12/2021).

Sambungnya, sebagaimana diutarakan Edwin Syahrizal Pohan ST, SH, seorang siswi SMA kelas X berinisial MP (15) korban pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur oleh pria inisial BH alias H yang telah ditetapkan sebagai tersangka berawal Senin, 29 November 2021 saat ibu korban inisial R (Pelapor) membuat pengaduan ke Unit PPA Polresta Binjai yang didampingi Ketua FK Puspa Kota Binjai Sugi Hartaty SE selaku Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Binjai.

Diawali bujuk rayu tersangka H, korban MP yang merupakan teman dari anak tersangka dan sudah cukup lama akrab bahkan sering bermain di rumahnya itu tega mensetubuhi korban hingga berkisar 15 kali dalam kurun waktu 7 bulan terakhir.

Menurut pengakuan korban MP, setiap dirinya menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi izin untuk bermain lagi bersama anak-anaknya. 

Semula ibu korban tidak mengetahui anaknya telah dicabuli, namun pada Sabtu (27/11/2021) saat tersangka menemui korban dengan mengatakan jika ayah tiri korban telah mensetubuhi korban MP serta mendesak ibu korban agar hari itu juga membuat laporan ke pihak berwajib.

Menaruh curiga karena tersangka terus mendesak, akhirnya sang ibu  menanyakan hal tersebut langsung kepada korban, tapi korban MP tidak berani berterus terang. 

Kemudian ibu korban meminta bantuan Sugi Hartaty SE, Aktifis Perempuan dan Anak Kota Binjai, dari percakapan antara korban dengan Sugi Hartaty terungkap jika tersangka H lah yang telah berbuat cabul dan mensetubuhi korban, bukan Ayah tirinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka H di rumahnya sendiri saat istrinya pergi bekerja.

Hal yang membuat ibu korban semakin yakin, karena selain mendapat desakan, tersangka H juga membawa-bawa oknum Anggota Polri yang mengaku keluarganya, sehingga ibu korban meminta perlindungan hukum Kantor Advokat Hafiz Zuhdi, SH & Partners untuk memberikan bantuan hukum dan sekaligus mengawal proses hukum di Polresta Binjai. 

Adapun para advokad aktivis yang siap mengawal proses hukum korban MP (pelapor) yaitu Hafis Zuhdi SH, selaku Ketua Tim, dibantu Edwin Syahrizal Pohan ST, SH, Sahat Hamonangan Panggaben SH, Ardiansyah SHI, serta Syahrianto SH.

Edwin Syahrizal Pohan ST, SH sebagai juru bicara Tim Kuasa Hukum korban MP (pelapor) saat mendampingi korban meminta Polresta Binjai secepatnya menangkap tersangka perbuatan keji terhadap anak sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum korban MP (pelapor) akan terus mengawal proses hukum ini sampai adanya keadilan bagi korban MP", kata Edwin Pohan.

Dia menghimbau elemen masyarakat utamanya tokoh LSM dan Jurnalis agar terus memantau dan mengawal kasus kasus seperti ini, karena masyarakat tidak mentolerir adanya pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak.

Advokad yang juga menjabat Wakil Ketua LBH Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia itu meminta penyidik Polresta Binjai agar cepat menanggapi perkara 81 ayat 2 KUHP seperti ini. Pungkas. (EWI)





Posting Komentar

0 Komentar