Foto : Bonauli Rajagukguk, SH., Ketua fraksi Gerindra DPRD kabupaten Simalungun
SIMALUNGUN — Meskipun menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada penyampain pandangan akhir melalui juru bicara, Fraksi GERINDRA tetap mengingatkan Bupati agar mencabut SK Tenaga Ahli.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh juru bicara fraksi GERINDRA Juara Siagian ketika membacakan pandangan akhir fraksi. Selasa (30/11/2021).
Pada poin ke 10 disebutkan, Dipemandangan umum dan pendapat akhir di paripurna sebelumnya kami telah memberikan saran dan kritikan terhadap pengangkatan tenaga ahli sesuai dengan Surat Keputusan no 188.45/ 8125/ 1.1.3-2021 tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. Tetapi menurut hemat kami sampai saat ini Bupati Simalungun belum mengindahkan suara Faraksi GERINDRA, untuk itu kami memohon dengan sangat hormat kepada Bupati yang kami banggakan dari Kabupaten Simalungun yang lebih baik lagi serta untuk mewujutkan visi dan misi bapak yaitu "Rakyat Harus Sejahtera."
Kami dari fraksi GERINDRA mengharapkan kepada Bupati Simalungun supaya MEMBATALKAN atau MENCABUT SK Tenaga Ahli tersebut karena anggaran untuk beban gaji dari tenaga ahli yang diangkat tidak ditampung di APBD 2022, alangkah baiknya jika Bupati yang menjadi contoh menjadi tertib administrasi di Kabupaten Simalungun. Kami sedikit bingung dengan langkah dan kebijakan yang ditempuh oleh Bupati. Adalah isi poin ke 10 ketika dibacakan oleh juru bicara Juara Siagian.
Menyikapi hal media bersama media lain memintai tanggapan dari Bona Uli Rajagukguk selaku Ketua fraksi Gerindra dan mengatakan Interplasi menanti.
"Apabila Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak mengindahkan poin tersebut maka Interplasi akan menanti," Ucap Bona Uli. (Ril-Red)
0 Komentar