Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK MEDAN AREA BEKUK 2 TERSANGKA KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

MEDAN AREA — Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung, SH., pada Senin (06/12/2021) sekira pukul15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area, Kemudian Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, SH. MH., menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan narkotika, diketahui bernama, Muhammad Habiebie (31) dan Wahyu Mukti (19) keduanya merupakan warga Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan, dari kedua tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 7,50 ( tujuh koma lima puluh ) Gram.

Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, SH., menjelaskan kronologis penangkapan penangkapan terhadap kedua pelaku, Personil Polsek Medan Area Aiptu Panca Winoto mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor tanpa plat, kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “KAMI POLISI” sehingga melakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, pelaku mengaku bernama Muhammad Habibie dan Wahyu Mukti.

Lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama Rudi (DPO).

Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah Ijul Als Joker (DPO), sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lim apuluh ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman Ijul Joker, maunpun kediaman Rudi, namun tidak ditemukan keberadaan dan tidak berhasil.

Akhirnya tim Aiptu Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum. Jelas AKP sawangin pada keterangan tertulisnya. (EWI)










Posting Komentar

0 Komentar