Foto : Bonauli Rajagukguk, SH., Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun
SIMALUNGUN — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 2,4 Triliyun telah diterima oleh DPRD Kabupaten Simalungun dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (30/11) di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Pematang Raya. Namun pun begitu, Fraksi Gerindra DPRD Simalungun penyampain pandangan akhir tetap mengingatkan Bupati agar mencabut SK Tenaga Ahli.
Dalam penyampaian pandangan akhir itu, juru bicara Fraksi Gerindra Juarsa Siagian yang membacakan diantaranya yang teetuabg didalam poin ke 10 disebutkan, "Dipemandangan umum dan pendapat akhir di paripurna sebelumnya kami telah memberikan saran dan kritikan terhadap pengangkatan tenaga ahli sesuai dengan Surat Keputusan no 188.45/ 8125/ 1.1.3-2021 tentang Tenaga Ahli dikabupaten Simalungun", katanya dihadapan para peserta Rapat Paripurna.
"Akan tetapi menurut hemat kami sampai saat ini Bupati Simalungun belum mengindahkan suara Faraksi Gerindra, untuk itu kami memohon dengan sangat hormat kepada Bupati yang kami banggakan dari Kabupaten Simalungun yang lebih baik lagi serta untuk mewujutkan visi dan misi bapak yaitu "Rakyat harus sejahtera. Kami dari Fraksi Gerindra mengharapkan kepada Bupati Simalungun supaya MEMBATALKAN atau MENCABUT SK Tenaga Ahli tersebut", sambungnya.
Ditambahkannya bahwa permohonan pembatalan SK Tenaga Ahli itu karena anggaran untuk beban gaji dari tenaga ahli yang diangkat tidak ditampung di APBD 2022, alangkah baiknya jika Bupati yang menjadi contoh menjadi tertib administrasi di Kabupaten Simalungun. Disamping itu juga kebijakan Bupati cukup sedikit membingungungkan dengan arah langkah dan kebijakan yang ditempuh oleh Bupati.
Menyikapi atas pandangan fraksi yang dibacakan juru bicara, Ketua Fraksi Gerindra Bonauli Rajaguguk, SH., pun saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini pun kembali menegaskan bahwa memang pihaknya sampai saat ini belum ada mendapatkan apa yang mereka mohon sebelumnya ke Bupati dalam rapat sebelum Paripurna APBD 2022, hingga membuat dirinya geram.
Saat ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya ketika apa yang mereka pertanyakan tidak juga mendapatkan jawaban, Bonaulli Rajaguguk kembali menjawab, "Jika tidak juga diberikan jawabannya yang konkrit, maka kami akan menggunakan hak-hak kami sebagai anggota DPRD diantaranya bisa saja hingga Hak Interplasi kami gunakan," pungkasnya, Rabu (1/12) sekira pukul 11.00 WIB. (Res)
0 Komentar