NTB — Mengambil barang milik orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama konsekwensinya pasti berurusan dengan pihak berwajib, cepat atau lambat perbuatan tersebut pasti akan ketahuan oleh petugas.
Hal ini yang di alami seorang pemuda berinisial IM (27 Tahun) warga Dusun. Saleko, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. terduga pelaku tak berkutik ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan yang terkait dalam kasus pencurian Satu buah Unit Hp, Kamis (30/12/21).
Awal penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/476/XII/2021/NTB/RES. DOMPU tentang pencurian satu unit Hand phone yang dilaporkan korban SOFIAN (23 Tahun) kepada pihak kepolisian dan rangkaian penangkapan terhadap pelaku sesuai Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari tangan pelaku, tim Puma Polres Dompu yang pimpin oleh Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K berhasil mengamankan barang bukti Satu Buah Unit Hand phone merk POCO X3.
"Ketika sudah ketahuan mengambil milik orang lain pasti akan berurusan dengan pihak Kepolisian,ibarat kata penyesalan selalu datang di kemudian hari dan kini pelaku sudah istirahat di balik jeruji besi Polres Dompu" sesalnya.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos pagi tadi Jum,at (31/12) sekitar pukul 10.00 Wita membenarkan telah diamankan pelaku berinisial IM (27 Tahun) pelaku pencurian HP milik Korban Sofian (23 Tahun) yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2021 kemarin.
Adapun konstruksi kejadiannya, ada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 wita terlah terjadi dugaan tindak pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh IM dengan cara pelaku mengambil HP milik korban merek POCO X3 yang disimpan di dasboard motor milik SF yang mana pada saat itu korban sedang mengambil kunci motor yang tertinggal di kantornya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sekitar Rp. 4.999.000 (Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Jelas Adhar.
Selanjutnya bahwa proses penangkapan pelaku sudah sesuai prosudur yang ada. berdasarkan kejadian diatas kemudian Tim puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa HP tersebut didapat dari IM, kemudian Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan IM.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, selanjutnya Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat akan dibawa ke Mako Polres Dompu pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Selanjutnya Tim puma mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut",ungkap Adhar.
"Pelaku kejahatan ditangkap oleh tim Puma Polres Dompu selanjutnya di bawah ke Mapolres Dompu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ujar kasat.
Setelah di lakukan introgasi awal oleh penyidik, IM mengakui perbuatannya, dimana pelaku telah melakukan pencurian satu buah HP milik korban yang disimpan di jok motor korban.
"Atas perbuatannya,pelaku di hadang pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim Iptu Adhar.
#Ridwan Dodo
0 Komentar