Gambar Atas : Ketua DPC LSM KPK Kabupaten Asahan Iskandar Ray SH.
Gambar Bawah : Lokasi Galian C tanah urug / timbun milik PT. Porsea Alam Mandiri di Desa Bahung Sibatu Batu
ASAHAN — Diduga Galian C ilegal, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi ( DPC LSM KPK ) Kabupaten Asahan bakal melaporkan PT . Porsea Alam Mandiri selaku perusahaan yang melakukan proyek pertambangan Galian C tanah urug/timbun di Desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Asahan.
Demikian Ketua DPC LSM KPK Kabupaten Asahan Iskandar Ray SH kepada awak media " Taruna Global News Com " dalam keterangannya mengatakan , " Dari hasil investigasi yang telah dilakukan DPC LSM KPK , PT. Porsea Alam Mandiri selaku perusahaan yang melakukan proyek Galian C tanah urug/timbun sampai saat ini masih hanya mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) saja ", Jumat ( 21/01/2022 ) di ruang kerjanya.
Selanjutnya Iskandar Ray juga menjelaskan , " PT. Porsea Alam Mandiri diduga telah melakukan proyek galian C tanah urug / timbun secara ilegal, karena sampai saat ini Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dari Kementrian Energi Sumber Daya Alam ( ESDM ) belum ada, dan yang ada hanya untuk izin " Wilayah Izin Usaha Pertambangan " ( WIUP ) saja.
Selain itu setelah Izin Usaha Pertambangan keluar, maka proses selanjutnya keluarlah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL - UPL ) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No : 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dikeluarkan oleh Kemtrian terkait izin Ekploitasi dan Eksplorasi ", papar Iskandar Ray.
Selanjutnya PT . Porsea Alam Mandiri selaku pemegang izin WIUP belum bisa atau belum boleh menjual hasil pertambangan galian C tanah urug / timbun sebelum izin IUP dari Kementrian ESDM keluar. Jadi salah kalau PT. Porsea Alam Mandiri sudah menjual hasil pertambangan galian C tanah urug / timbun, karena izin IUP PT. Porsea Alam Mandiri masih dalam proses kepengurusan di Kementrian.
DPC LSM KPK Kabupaten Asahan juga telah melakukan konfirmasi serta koordinasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Asahan melalui Kepala Bidang Tata Ruang Syahrum ST. Dalam keterangannya Syahrum menjelaskan kepada DPC LSM KPK Asahan bahwa sampai saat ini pihak Dinas PUPR Asahan belum pernah atau sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin tentang Tata Ruang terhadap PT. Porsea Alam Mandiri ", terang Iskandar.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemburu Korupsi Kabupaten Asahan secepatnya akan membuat laporan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resort Asahan terkait keabsahan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Galian C tanah urug / timbun PT. Porsea Alam Mandiri yang berlokasi di desa Bahung Sibatu batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. (JH)
0 Komentar