DELI SERDANG — LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara adakan Konferensi pers bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang terkait Program Vaksinasi yang digalakan pemerintah, yang dilaksanakan di Puri Cendana Jln Medan Lubuk Pakam, Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam Deli Serdang,
Konferensi pers tersebut yang dihadiri pengurus LSM DPW FORMAPERA SUMUT, DPD FORMAPERA Deli Serdang, dan pengurus LPA Deli Serdang. Selasa (18/1/2022) siang.
Dalam paparannya, terkait program Vaksinasi DPW Formapera Sumut melalui Feri Afrizal selaku Ketua, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, namun tidak semua program Pemerintah Pusat agar setiap wilayah dan Daerah dapat mencapai target 70% yang dicanangkan.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait optimalisasi Vaksinasi yang belum mencapai target di Kabupaten Deli Serdang, dikatakan Feri, ada sistem yang belum berjalan berjalan maksimal.
Disebutnya lebih jauh, walau program dijalankan dengan berbagai upaya yang dilakukan, melalui sinergitas yang terjalin antar Pemerintah, TNI dan Polri apabila target belum tercapai, maka perlunya ada evaluasi sistem.
Mengapa!, karena menurut hematnya, Pemkab juga harus menggandeng organisasi di luar dari Pemerintah untuk dapat bersama-sama mensukseskan program ini.
Pemerintah tidak berdiri sendiri, jelasnya lagi, ada masyarakat yang siap membantu, ada Pemerintah berarti ada masyarakat, beri ruang kerjasama kepada organisasi yang menurut pemerintah dapat berkomitmen dalam mensukseskan program Vaksinasi ini.
Optimalisasi Vaksin belum tercapai, sekarang masuk agenda Vaksin bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Terkait Vaksin bagi anak, sudah sangat banyak warga atau orang tua yang mengeluh, pihak sekolah terkesan ada pemaksaan dengan menyodorkan surat persetujuan untuk di Vaksin bagi anaknya.
Jelas menjadi pertanyaan besar, ada kekhawatiran pihak sekolah terhadap anak siswa, jika setelah divaksin terjadi sesuatu, seakan akan pihak sekolah lepas tangan, orang tua disodorkan surat vaksin itu, jangan dipaksakan jika sang anak tidak ingin divaksin, tegas Feri.
Maka itu jadi PR Pemerintah menyikapi, untuk percepatan, menurutnya harus dikaji ulang sistem percepatan di Pemkab Deli Serdang dalam upaya mencapai target yang dicanangkan Pemerintah Pusat, kita paham Vaksin bertujuan mulia, untuk menjaga kesehatan anak bangsa, tutup Feri dalam konferensi persnya.
Sementara terkait Program Vaksin bagi Anak Usia 6 -11 tahun, yang telah diberlakukan di Kabupaten Deli Serdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) memberikan sikap.
Untuk anak usia 6-11 tahun, yang tidak mau divaksin jangan dilakukan Vaksin, tegas Junaidi Ketua LPA Deli Serdang dalam menyikapi pertanyaan awak media.
Dirinya menyebut, jika ada pemaksaan itu melanggar perlindungan anak, jangan ada anak sekolah yang tidak ingin divaksin, maka dunia pendidikannya terancam, itu sudah melanggar hak anak, maka silahkan lapor kepada LPA Deli Serdang, tegasnya.
Anak Sekolah Dasar yang tidak ingin di Vaksin, hak pendidikannya wajib dipenuhi, itu tanggung jawab Negara, maka jangan ada pelanggaran di sana. Pungkasnya. (EWI)
0 Komentar