Breaking News

6/recent/ticker-posts

KARYAWAN HAMIL DI PHK. DPC FSB GARTEKS SUKABUMI LAKUKAN INI


TARUNAGLOBALNEWS.COM

SUKABUMI — PT Busana Indah Global (BIG) yang berlokasi di Kp Pabuaran RT 01/01 Desa Cihelang Tongoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, melakukan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada puluhan Karyawan, salah satunya dalam kondisi Hamil.

Menanggapi hal itu DPC Garteks Sukabumi siap laporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan. Kamis (27/2/22)

Abdul Aziz Pristiadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pihaknya telah menerima laporan pengaduan berkaitan dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh PT BIG, keseluruhannya ada 12 Karyawan di antaranya salah satu dari 12 karyawan yang di PHK dalam kondisi menagandung usia 7 bulan.

"Indikasi adanya pelanggaran PHK yang dilakukan oleh Perusahan dalam laporan yang diterimanya, selain persoalan PHK terhadap Wanita hamil juga pihak karyawan tidak menerima salinan kontrak, yang seharusnya perjanjian kontrak itu harus diterima oleh karyawan pada saat bekerja. Sehingga diduga tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan."jelasnya

Masih dikatakan Azis, sesuai dengan aturan bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 

Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 

UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

"Sanksinya jelas ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," Terangnya.

Ditambahkannya, dapat dibaca pula pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/ atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh. Dengan kejadian itu menurut Aziz pihaknya akan menempuh secara letigasi melalui Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.

"Tentunya kami akan melakukan langkah pelaporan berkenaan dengan kasus ini." Tegasnya.

Di tempat terpisah, HRD PT BIG Agus Holik saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, membantah adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaannya, melainkan karena habis masa Kontrak.

"Maaf Pak saya klarifikasi itu bukan PHK sepihak tetapi habis kontrak " Jawabnya. (Feri)

Posting Komentar

0 Komentar