Breaking News

6/recent/ticker-posts

MILIKI SABU 1,13 GRAM MSD ALIAS SAID DICIDUK SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN

Tersangka dan Barang Bukti

TARUNAGLOBALNEWS.COM

ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Jum'at (28/01/2022).

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) Jalan Komplek Rumah Potong lk IV Kelurahan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK, MH., menerangkan pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Sekira Pukul 14:00 WIB, yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Bermodal informasi yang diterima, Personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto, SH, MH, melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai narkotika jenia sabu-sabu, ujar Kapolres Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH,.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1.13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga narkotika jenis shabu-sabu yang di balut plastik asoy warna hitam.

Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki-laki berinisial I warga Tanjung Balai. Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warn Hitam turut diamankan petugas, ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Tutupnya. (Rel/HP)

Posting Komentar

0 Komentar