MEDAN — Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara terpaksa meringkus Seorang pria di Medan (R) 42 Tahun . (R) ditangkap Polisi karena nekat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil dimana perbuatannya nya sempat viral di media sosial.
"Petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH kepada awak media Rabu (5/1/2022).
Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan itu mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/1). Korban berinisial IS (33) datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya.
Setiba di lokasi di Jalan Panglima Denai, korban melakukan bongkar muat barang. Ketika sudah hampir selesai dibongkar, pelaku diduga dua orang datang dan langsung meminta uang mengatasnamakan salah satu serikat pekerja.
"Pelaku yang berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang dengan mengatakan 'Uang (mengatasnamakan) SPSI Bang'. Kemudian karena tidak mau terjadi keributan korban langsung memberikan uang Rp 30 ribu," Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Firdaus.
Lalu, pelaku R menyebut bahwa uang yang telah diberikan korban kurang. Dia meminta agar korban menambahkan Rp 10 ribu lagi. "Korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi," ujarnya.
Pelaku lalu menghalangi mobil korban. Lantaran takut terjadi keributan, korban memberikan uang Rp 10 ribu lagi kepada pelaku sambil memvideokan peristiwa itu."Setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil korban kemudian membiarkan korban pergi," sebut Firdaus.
Selanjutnya, pada Selasa (4/1) petugas menangkap RS saat mengutip uang TKBM (tenaga kerja bongkar muat) sebesar Rp 10 ribu di Jalan Amplas."Saat dilakukan wawancara oleh petugas, pelaku RS mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain," sebut Firdaus.
Firdaus menyebut modus pelaku ini yaitu meminta sejumlah uang kepada para sopir untuk TKBM serta uang keamanan dari salah satu organisasi masyarakat. ,"Motifnya mengutip uang TKBM dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP " Pungkas Kasat Kompol Dr Firdaus. (EWI)
0 Komentar