NTB DOMPU — Tak selang berapa lama Sabtu ( 08 /01/2021 ) sekitar Pkl 07.45 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali meringkus terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku berlokasi didepan toko perbelanjaan bolly tepatnya di Lingkungan Mantro kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku berinisial AJI warga Desa Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten. Sumbawa Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat.
"Dia merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten Dompu dan pelaku merupakan jaringan antar Daerah Sumbawa,Bima dan Dompu bahkan lintas pulau lombok."
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H dalam keterangan pers Mengatakan, kejadian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa atau menguasai narkotika sehingga anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu menyampaikan informasi tersebut kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S. H. Terkait dengan informasi tersebut Kasat resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Sehingga team yang dipimpin langsung oleh KA TEAM AIPDA MUHAMMAD SYARIFUDIN., S. H. menunggu travel yang dimaksud dengan ciri dan identitas pelaku sudah di kantongi oleh petugas. Beber Kasat.
Untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota dan sekitar pukul 07.45 anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly dan tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut dan anggota mencari atau memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Namun sebelum anggota tim opsnal melakukan penggeledahan salah satu anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu kepada terduga dan para saksi. Jelasnya.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan benar saja tas yang dibawa oleh terduga yang dimana anggota menemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan didalam buku dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta uang sejumlah 235.000 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
"total keseluruhan barang bukti Shabu- Shabu Berat brutto 23.72 gram dan atau berat Neto 22.63 gram". Beber Abdul Malik SH mantan Kapolsek Manggelewa.
Untuk proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Dompu untuk proses sesuai prosudur hukum yang berlaku. Tandas Kasat Narkoba.
Terhadap terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112,114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui.
Kemudian ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain main dengan barang haram tersebut karena siapapun pelaku baik sebagai pemakai, pengedar, kurier dan bandar akan di tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bagi masyarakat yang melihat ,mendengar dan mengetahui peredaran Narkoba jangan takut melaporkan kepada anggota Kepolisian. pungkasnya.
#Ridwan Dodo
0 Komentar