SUKABUMI - Jajaran opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap sejumlah oknum komplotan Genk motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojeg Kecamatan Cikakak pada hari jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 wib.
Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah menjelaskan peristiwa tersebut kepada awak media pada kegiatan rilis di Mapolres Sukabumi, Senin (24/1/22).
Menurut Dedy kejadian curas bermula korban seorang perempuan SR (19 tahun) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban SR.
" Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku ada empat orang berinisial IR, RB, MA dan FS, mengejar korban dan temannya yang lari ke warung sambil mengacungkan senjata tajam," ungkap Dedy kepada wartawan.
Dedy juga menjelaskan korban SR sempat dikalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban.
" Karena takut korban menyerahkan handphone kepada pelaku," lanjut Dedy.
Pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
" Alhamdulillah 1x24 jam para pelaku bisa kita tangkap," imbuh mantan Kasubdit Harda Polda Banten tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi dalam rilis tersebut menambahkan bahwa motif para pelaku adalah motif ekonomi.
" Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," jelas Rizka.
Kapolres Sukabumi berjanji dalam jangka satu bulan ini Polres Sukabumi dan Polsek jajaran akan melaksanakan sweeping sajam selain melaksanakan vaksinasi.
#Ruslan Mata Sosial
0 Komentar