Tersangka dan Barang Bukti |
MEDAN — Polsek Medan Area - Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan roda dua di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area,Kota Medan. seorang tersangka residivis terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak disergap. Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba, SH, MH.
Kedua tersangka adalah Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV,Desa Tanjung Morawa B, dan Endiano alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Keduanya diboyong ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya. Personil Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang bukti berupa alat pelaku untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp10 ribu serta hndphone Redmi 9A.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH, kepada wartawan Selasa (18/01/2022) mengatakan, pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim Medan ini terjadi pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. "Malam itu pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim, Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepedamotor di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim, No 169 Medan," jelasnya.
Baca Juga : Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor.
Menjelang subuh, sekitar pukul 04:00 WIB, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas. Pelaku Andi Tembong (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat. "Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir hotel Alam dengan cara menyorong sepeda motor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo. Kemudian sepeda motor itu dijual kepada Iwan (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk foya-foya," sambung Kanit Reskrim.
Senin (10/01/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB, personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi bahwasannya pelaku residivis 363 yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim. "Selanjutnya personil yang dipimpin langung oleh Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH, MH dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP. Sesampainya di TKP petugas melihat pelaku yang sedang asyik bermain di warnet," sambungnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Namun saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap diri pelaku dengan melumpuh kedua kakinya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan saat melakukan pengembangan pelaku mengatakan bahwa dia melakukan pencurian bersama Andi Tembong (DPO).
"Kedua pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,"Pungkasnya. (EWI)
0 Komentar