Breaking News

6/recent/ticker-posts

SEDIH!!!... INSPEKTORAT DELI SERDANG CUMA MAMPU BERI PENJELASAN TERLAPOR ATAS ADUAN MASYARAKAT DESA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

DELI SERDANG — Maraknya korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa tak bisa dilepaskan dari peran pengawas di internal lembaga atau inspektorat yang tidak optimal. Inspektorat gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa.

Akibatnya, inspektorat tidak mampu melakukan pengawasan secara efektif. Tidak jarang pula, pejabat pengawas yang ditunjuk justru bermain mata dengan sang Kepala Desa. Dampaknya, mereka akan “menutup mata” jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh sang Kepala Desa yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Hal ini telah terjadi di Desa Tanjung Garbus I dimana Inspektorat Kab. Deli Serdang berkantor. Syahbudi salah seorang warga menjelaskan kepada awak media.20 Januari 2022.

Bahwa beliau telah membuat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tentang pemindahan pekerjaan gang kenangan dusun I jalan Industri Desa Tanjung Garbus I yang merupakan rumah .tempat tinggal Syahbudi tinggal.

Syahbudi menceritakan kronologi kepada awak media bahwa beliau selaku warga yang bertempat tinggal di Gg. Kenangan Desa Tanjung Garbus I yang mendapat tindakan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif dari Kepala Desa Tanjung Garbus I selaku kuasa pengguna anggaran yang tidak melaksanakan kegiatan pemasangan paving blok di Dusun I Gg. Kenangan yang telah direncanakan di APB Desa 2021 di Desa Tanjung Garbus I dan Perubahan APBDes 2021.

Bahwa pengadukan saudara Syahbudi ke Inspektorat Deli Serdang tentang tindakan diskriminasi Kepala Desa Tanjung Garbus I yang tidak mau melaksanakan pembangunan/pemasangan paving blok di tempat tinggal saudara Syahbudi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan berbagai alasan seperti gang yang masih baru, lebar gang tidak sampai 3 (tiga) meter.

Dalam penjelasannya saudara Syahbudi juga menjelaskan bahwa kepala Desa Tanjung Garbus I mengetahui dengan jelas bahwa lebar gang kenangan adalah 2 meter. Kepala Desa mengetahui proses pengukuran dan pengeluaran sebagian bidang tanah dari surat tanah warga pada saat jual beli tanah. 

Syahbudi menduga Kepala Desa Tanjung Garbus I telah mengalihkan pembangunan gang kenangan tersebut ke Lorong Masjid Dusun I Desa Tanjung Garbus I yang notabene sudah pernah mendapat pembangunan paving blok diawal kepemimpinan Kepala Desa untuk mencari simpati warga lorong Masjid agar memilih Kepala Desa nya kembali pada perhelatan Pilkades 2022 ini.

Dalam pengaduannya ke Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serang saudara Syahbudi berserta seluruh warga yang tinggal di Dusun I Jl. Industri gang Kenangan Desa Tanjung Garbus 1 menaruh harapan besar agar dapat di paving blok sesuai rencana yang tertuang di APBDes 2021 dan P-APBDes 2021.

Rupanya bagai pungguk merindukan bulan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang cuma mampu memberi penjelasan / klarifikasi meneruskan suara pak Kades Tanjung Garbus I. hal ini diungkap saudara Syahbudi dengan menunjukan surat dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tanggal 17 Januari 2022 dengan nomor 800.043/15/INSP/2022. 

Padahal jika Inspektorat mau turun melaksanakan tugasnya sebagai pengawas internal di Kabupaten Deli Serdang banyak temuan temuan di Desa Tanjung Garbus I yang menabrak aturan seperti penyelenggaraan PAUD yang tidak memiliki izin tetapi bisa penggunaan anggaran Dana Desa dan PAUD ini sudah berjalan 4 tahun loh, dan pihak Inspektorat Deli Serdang kemana??? Pungkas Syahbudi dengan nada geram.

Mengingat salah satu titik lemah pengawasan internal ada pada sosok pejabatnya dan kemampuannya dibidang pengawasan dalam mengawasi penggunaan APBD, Saya harap Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja inspektur-inspekturnya serta pimpinan yang ada di Inspektorat Deli Serdang ungkap Syahbudi ketus.  (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar