BOSAR MALIGAS — Merujuk surat edaran Dinas pendidikan Pemkab Simalungun tertanggal 03 Januari 2022 perihal pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan semester genap TP 2021/2022 yang mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Menteri Agama RI tanggal 21 Desember 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19.
Terhitung sejak tanggal 06 Januari 2022 SMP swasta Mardi Wiyata Utama yang berada di Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan tetap mengedepankan Prokes yang sesuai dengan ketentuan pencegahan covid 19 di lingkungan satuan pendidikan.
" Kita laksanakan PTM Terbatas sesuai dengan surat edaran dari Disdik pemkab Simalungun tersebut. Secara pribadi saya juga selalu mengingatkan dan menghimbau kepada para guru untuk benar-benar melaksanakan tugas dengan mematuhi Prokes di lingkungan sekolah dan kita juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh orang tua/wali siswa dalam rangka mekanisme pelaksanan PTM dan sosialisasi masalah vaksinasi untuk para siswa/i... Semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir dan proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali..."papar Kepsek Ferdinand Surbakti S.Si. (Des)
0 Komentar