BATU BARA — Belakangan ini, marak pengaduan masyarakat soal kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021. Seperti diketahui, ada sejumlah kalangan penggiat anti korupsi di Batu Bara menyampaikan laporan pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH)., Kamis (27/01/2022).
Mengetahui hal tersebut, pengaduan itu pertama datang dari penggiat anti korupsi yang mengatas namakan Aliansi Pers Batubara (APBB). Kedua, menyusul aduan itu langsung dari Warga Masyarakat yang dilengkapi dengan Identitas Kartu Penduduk (KTP). Mendengar hal ini, membuat publik geger, begitu juga para awak media ikut juga digegerkan.
Sehari sebelumnya, diberitakan bahwa APBB telah melaporkan dua Kepala Desa, yakni Kepala Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, dan Kepala Desa Gunung Rantai, Kecamatan Talawi. Laporan ini terkait proyek fisik yang diduga tak sesuai Bestek serta disinyalir make-up.
Selanjutnya, hari ini dikabarkan bahwa, ada sejumlah warga masyarakat turut membuat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni ke Polres Batu Bara. Aduan ini menyangkut tentang perihal, Adanya Indikasi Penyelewengan Penggunaan Keuangan Dana Desa Dalam Pengadaan Susu Stunting Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana diketahui, yang dilaporkan itu para Kepala Desa yang berada di enam Kecamatan. Warga Masyarakat menduga kuat adanya kegiatan korupsi berjemaah dan terorganisir yang dilakukan para Kepala Desa dan P-APDESI Kabupaten Batu Bara.
Ditambah lagi, adanya dugaan kongkalikong sukses fee senilai 10% yang diberikan rekanan selaku suplayer susu stunting kepada pengurus P-APDESI. Anehnya lagi, ada oknum berinisial MD yang mengaku-ngaku suruhan Pangeran yang ikut mengatur tentang pengadaan susu stunting. Dan bahkan, dia diduga turut mengaut keuntungan, baik dari pihak P-APDESI serta rekanan.
Dengan demikian, Warga Masyarakat tersebut meminta kepada Polres Batu Bara, agar memanggil, memeriksa pihak-pihak terkait, yakni Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Batu Bara, Rekanan, Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) P-APDESI Batu Bara, Kepala Inspektorat, serta Kadis PMD Kabupaten Batu Bara.
Sementara, terkait adanya laporan pengaduan tersebut, Kepala Inspektorat Batu Bara, Attaruddin, S.Pd, MM ketika dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsAppnya dengan Number 0813613xxxxx, ternyata dia dinilai enggan untuk menjawabnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Radiansyah Fitrianda Lubis, S.Sos saat dikonfirmasi melalui telepon tentang maraknya pengaduan tersebut, dia mengatakan, terlebih dahulu kami akan berkoordinasi kepada Camat dan kita teruskan ke Inspektorat.
Kemudian, kami juga akan bermohon kepada Inspektorat, karena ada advisnya sebagai aparatur internal pemerintah untuk melakukan pengawasan. Karena verifikasinya ada dikecamatan terhadap barang-barang yang dibelanjakan, jelas Radyansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.
Intinya, sambung Radyansyah, pengawasan itu dilakukan agar kepala desa se-Kabupaten Batu Bara tidak terjebak melakukan pengadaan-pengadaan fiktif dan belanja barang lainnya, Hal ini tentunya. nanti kami akan mendorong kawan-kawan Inspektorat untuk bisa memberikan pembinaan terhadap apa yang dianggarkan di Desa-desa itu.
Disinggung adanya pengaduan masyarakat soal susu stunting kepada APH, belum ada bang saya terima, apalagi tembusan surat tersebut, gak ada sampa ke Dinas PMD, jelas Kadis yang eksis sejak pemerintahan Bupati OK. Arya hingga sampai ke Pemerintahan Bupati Zahir itu. (Mukhlis Aci)
Keterangan File foto terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batu Bara, Radyansyah Fitrianda Lubis, S.Sos. Dan Satu Bundelan Laporan Pengaduan Pengadaan Susu Stunting. (HP)
0 Komentar